The Era of Confrontation
Dalam KTT Non-Blok ke-II di Kairo yang dilangsungkan dari tanggal 5 sampai 10 Oktober 1964, Indonesia yang dijurubicarai oleh Presiden Sukarno telah memberi arah bagi jalannya sidang dan bagi keputusan-keputusan yang diambil kemudian. Dengan pidatonya yang berjudul "The era of confrontation" sebagai pembicara pertama pada hari pertama Presiden Sukarno yang memimpin delegasi Indonesia yang berkomposisi Nasakom itu telah melempangkan dan menjernihkan pengertian-pengertian yang masih kabur di kalangan sementara peserta-peserta Konferensi tersebut dan mendapatkan sambutan yang luar biasa, terutama dari para delegasi yang mendapatkan kemerdekaannya dengan perjuangan yang pahit di Afrika dan Asia. Dengan tegas Presiden Sukarno menyatakan bahwa politik non-alignment tersebut dengan aktif menentang kekuatan-kekuatan tata dunia yang lama, yang terutama menentang kebebasan untuk merdeka, karena kebebasan inilah yang dapat membawa kematian untuk selama-lamanya dari kekuatan-kekuatan tata dunia lama. Sudah pasti aliran yang dipelopori oleh Indonesia dan yang berpendirian, bahwa kolonialisme masih belum mati dan masih berbahaya mendapat tentangan yang sengit dari aliran bangsa-bangsa yang merasa dirinya sudah "arrive" (sudah sampai tujuan) yang berpendapat bahwa yang penting sekarang ini adalah menjamin keamanan dunia dengan "koeksistensi dunia secara damai".
Kenyataan yang pahit seperti di Indo-China, Vietnam Selatan, di mana beribu-ribu manusia, wanita-wanita dan anak-anak, yang ingin bebas untuk merdeka, dibunuh, diracuni dan diperangi dengan tak kenal ampun oleh pasukan-pasukan imperialis dan sewaannya itu, tidaklah membenarkan, bahwa dengan kaum imperialis yang menentang ide kebebasan untuk merdeka bagi bangsa-bangsa itu dapat diajak "berkoeksistensi secara damai".
Dekat tanah air kita sendiri, di Kalimantan Utara, di Malaya kaum kolonialis dengan bengisnya membunuh, menangkap kaum patriot yang berjuang untuk kemerdekaan sejati dari tanah airnya.
Kenyataan sosial di Indonesia, di mana feodalisme yang masih bercokol menghambat dan mensabotase pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil, menunjukkan bahwa "The era of confrontation" (Zaman Konfrontasi) sepenuhnya berlaku di sini.
Ya, konfrontasi terhadap tuan-tanah jahat, dll. atau yang dikenal dengan "7 setan desa" masih harus kita lakukan. Dalam konfrontasi ini sudah tentu berjuta-juta wanita tani harus ikut ambil bagian karena dengan berhasilnya perjuangan konfrontasi ini akan berarti menaikkan taraf hidup dan martabat wanita tani yang selama berabad-abad ini mengalami penindasan yang semena-mena.
Juga terhadap "7 setan desa" ini tidaklah kita bisa "berkoeksistensi secara damai". Terhadap mereka kita harus "berkonfrontasi". Di sinilah tepatnya pidato Bung Karno yang laksana pisau bermata dua, bisa kita terapkan di situasi internasional dan pada situasi revolusi kita sendiri.