Arsip Tahun 1964

DARI TAVIP: BERDIRI DIATAS KAKI SENDIRI

-
Api Kartini, 1964, p. 1

Menteri pertanian sudah menjanjikan waktu 3 tahun buat Jawa - Madura - Bali, dan lima tahun buat daerah-daerah di luarnya. Sekarang kita sudah di tahun ke-4. Pendeknya, setiap usaha untuk mendobrak kemacetan saya setuju, termasuk prakarsa Menteri Kehakiman untuk membentuk Pengadilan-Pengadilan Landreform.

UUPA, juga UUPBH, adalah undang-undang progresif bikinan kita sendiri. Saya tidak mau mendengar ejekan-ejekan seolah-olah "Undang-undang Nasional itu diadakan tidak untuk dilaksanakan". Maka itu saya perintahkan pada segenap pejabat yang ada hubungannya dengan pelaksanaan UUPA untuk segera mengadakan perundingan-perundingan dengan kaum tani. Jangan-jangan nanti kaum tani juga menyelentik pejabat-pejabat yang nguler kambang.

Apalagi sekarang, kita sudah menegakkan azas berdiri di atas kaki sendiri di bidang pangan, malahan saya ingin yang kita ini secepat-cepatnya tidak lagi mengimpor beras. Ini bukannya tak ada konsekuensinya. Konsekuensinya ialah peningkatan produksi pangan, dan pemimpin-pemimpin organisasi tani sudah mengatakan kepada saya, bahwa kalau UUPA dan UUPBH dilaksanakan maka terciptalah syarat-syarat yang diperlukan untuk peningkatan produksi pangan itu. Di dalam "APP" sudah aku katakan : "Sebagai manusia, petani juga mempunyai harapan, dan mempunyai pula rasa gembira dan rasa kecewa. Kaum tani harus yakin bahwa dia bekerja untuk masa depannya".

Saya setuju dengan gagasan mencabut dan membatalkan IGO dan IGOB, dan Insya Allah saya akan melaksanakan Keputusan MPRS tentang Otonomi tingkat III.