Program Gerwani
PROGRAM GERWANI
Disahkan oleh: Kongres Nasional ke-IV Gerwani di Jakarta tanggal 14 sampai 17 Desember 1961
Diterbitkan oleh: DPP GERWANI
PENGANTAR PROGRAM
Kongres Yang Mulia,
Tugas yang diberikan pada saya dalam Kongres ini adalah untuk menyampaikan pengantar kata tentang Program Perjuangan Gerwani yang kemudian akan kita diskusikan bersama. Rencana Program, seperti juga Laporan Umum serta Rencana Peraturan Dasar sudah disampaikan pada saudara-saudara. Seluruh anggota Gerwani telah pula mempelajari dan mendiskusikannya sehingga sangat memudahkan kita untuk membahasnya dalam Sidang-Sidang Komisi.
Beberapa kemungkinan perlu saya jelaskan pada saudara-saudara tentang Rencana Program itu, yaitu sebagai berikut:
1. Rencana Program yang kita hadapi ini bukanlah suatu program baru seluruhnya, tetapi hanya merupakan perubahan tambahan atas program Gerwani yang lama, yang disahkan dalam Kongres kita pada bulan Desember 1957 di Solo. Mengapa kita membuat program baru dan hanya mengubah dan menambah saja? Pada waktu kita 4 tahun yang lalu membuat program untuk dipakai sebagai landasan bekerja dalam waktu menjelang Kongres ini, kita sudah memasaknya sedemikian rupa, sehingga masalah-masalah yang urgent dan penting mengenai masalah-masalah khusus wanita, anak-anak, buruh wanita, wanita tani, dan persoalan penting lainnya sudah tercakup di dalamnya.
Program kita sudah menjawab hal yang kita hadapi secara objektif pada waktu itu. Dalam waktu 4 tahun sesudah Kongres sampai sekarang kita melihat kegembiraan dan sikap konsekuen seluruh anggota Gerwani dalam melaksanakan tuntutan-tuntutan sesuai dengan pasal program itu.
Sering rintangan-rintangan yang dialami dan kesulitan-kesulitan yang timbul selama pekerjaan sehari-hari untuk menjalankan pasal-pasal program itu, tetapi anggota-anggota Gerwani bukanlah menjadi patah hati dan terhenti di jalan oleh karenanya, sebaliknya mereka makin memperoleh lebih banyak pengalaman, makin pandai dan maju. Semua rintangan dan kesulitan, pahit-pedih dan sedap-manis membuat seluruh Gerwani menjadi besar, karena justru semua itu menggugah kegembiraan bekerja. Dengan singkat kita dapat mengatakan, bahwa program kita selama itu adalah benar dan tepat.
2. Akan tetapi, apakah untuk masa yang akan datang, untuk masa sesudah Kongres sekarang ini program itu masih tepat bagi landasan kerja kita maju ke depan? Kalau kita periksa dengan teliti, maka kesimpulannya sebagai berikut:
a. ada pasal-pasal yang sudah berhasil diperjuangkan seluruhnya, sehingga sudah dengan sendirinya tuntutan itu dihapuskan.
b. ada tuntutan yang sebagian telah berhasil dikerjakan, tetapi bagian lainnya belum, sehingga memerlukan perubahan formulasi yang luas disesuaikan dengan keadaan dan kenyataan pada dewasa ini.
c. ada bagian terbesar tuntutan-tuntutan yang belum mengalami perubahan selama 4 tahun ini.
Bagi hal-hal yang belum berhasil ini, maka tuntutan-tuntutan masih tetap seluruhnya berlaku.
Dengan tidak mengurangi penghargaan seujung rambut pun sekalian anggota Gerwani yang dengan berbagai macam pengorbanan dan seribu satu kesulitan sudah dengan gagah berani memperjuangkan tuntutan-tuntutannya, ternyata masih ada bagian-bagian program yang belum dapat diperjuangkan hasilnya.
Tapi semuanya itu bukanlah terletak pada saudara-saudara sekalian, sebab selama 4 tahun ini pada hakikatnya masyarakat Indonesia masih tetap belum merdeka penuh dan setengah feodal. Oleh karena itu kita harus tetap memperbulatkan persatuan untuk memperjuangkan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus 1945 sampai ke akar-akarnya.
Para saudara dan hadirin yang terhormat, Sekarang saya akan menjelaskan perubahan tambahan-tambahan yang kita lakukan:
a. Tentang pasal-pasal yang sudah berhasil dan tidak dimuat lagi, yaitu: mengenai pengadilan adat (pasal 5 lama) tidak dicantumkan lagi, karena sekarang sudah dihapuskan semuanya di seluruh Indonesia, sehingga hanya ada satu macam pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri.
Ini berarti satu kemajuan di lapangan hukum, karena peradilan sudah dijalankan oleh orang-orang yang ahli, atau setidak-tidaknya yang dianggap ahli karena pengalaman, dan oleh yang berwenang.
Pasal 9 lama tentang UU Kerja No. 12 tahun 1948 juga hapus, karena persoalan ini sudah tercakup dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian yang pada bulan Juni 1961 sudah disahkan oleh D.P.R.
Pasal 25 lama tentang DI/TII dan gerombolan subversif hapus, sebab tuntutan-tuntutannya dimasukkan dalam pasal 28 baru mengenai Keamanan disesuaikan dengan keputusan M.P.R.S.
b. Tuntutan-tuntutan yang sebagian berhasil, yaitu: Pasal 18 lama mengenai upah bawon, tandur, matun hapus tidak karena sudah terlaksana seluruhnya, tapi karena adanya UU Perjanjian Bagi Hasil di mana hal-hal ini sudah diatur. Kewajiban kita harus menuntut pelaksanaannya dengan konsekuen.
c. Tuntutan-tuntutan yang tidak atau belum berhasil, yaitu perlu dikemukakan di sini, bahwa bagian ini adalah yang paling besar dan meliputi soal-soal pokok mengenai perjuangan hak-hak wanita dan anak-anak. Dalam hal hak sama bagi wanita dan laki-laki umpamanya untuk menjadi Kepala Desa, sekalipun anggota-anggota kita seluruhnya sudah dengan gigih dan terus-menerus memperjuangkannya, ditambah pula dengan kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi wanita lainnya sampai ke Kongres Wanita Indonesia, namun hal ini belum berhasil dan tetap merupakan ketidakadilan yang mencolok mata dan sesungguhnya merupakan satu pelanggaran pula atas Undang-Undang No. 68 Tahun 1958 tentang Konvensi Hak-Hak Politik bagi wanita.
d. Undang-Undang Perkawinan yang demokratis yang mencerminkan hak sama selama hendak menjalani suatu perkawinan, selama dalam perkawinan dan perceraian walaupun tak jemu-jemunya diperjuangkan oleh segenap organisasi wanita yang demokratis, masih belum menjadi realitas.
e. Sebaliknya kalau 4 tahun yang lampau dalam program kita dicantumkan tuntutan pengendalian harga mengenai bahan-bahan kebutuhan hidup sehari-hari (pasal 24) karena mulai meningkatnya harga-harga, maka sekarang kita lebih memerinci tuntutan itu dengan dengan menyatakan: "segera dilaksanakannya program sandang-pangan dengan diadakan pengendalian harga barang-barang pokok kebutuhan hidup sehari-hari, terutama makanan dan pakaian. Pemerintah supaya mengambil tindakan tegas dan keras terhadap orang-orang yang melakukan penimbunan dan spekulasi-spekulasi dan dengan sungguh-sungguh berusaha untuk mencukupi persediaan-persediaan bahan pokok serta melaksanakan distribusi secara mudah, murah dan merata, dengan jalan melewati koperasi-koperasi, RK-RT dan warung-warung pengecer".
Tuntutan ini dibuat tidak lain karena dalam hal sandang-pangan keadaannya bukannya kemajuan, tapi justru malahan makin sulit.
Dan kalau kita melihat, bahwa anggota-anggota Gerwani bersama dengan golongan wanita lainnya berdelegasi, berunding, bertanya, kadang-kadang sampai berduyun-duyun mendatangi instansi resmi untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka mengenai sandang-pangan, maka hal ini tidak usah mengherankan, tidak usah menggemparkan umum, karena tindakan itu berdasarkan keadaan yang nyata yang memaksa mereka berbuat begitu. Dorongan untuk melakukan aksi bukannya hasutan-hasutan orang lain, bukan karena nafsu berdelegasi; beramai-ramai berdemonstrasi, tapi karena didesak oleh ratap tangis anak yang lapar dan minta makan pada ibunya.
Inilah saudara-saudara sekadar contoh-contoh dan pengalaman-pengalaman tentang pelaksanaan dari program kita; mengapa berhasil atau tidak, tercapai sebagian atau seluruhnya dsb. Berdasarkan pengalaman-pengalaman pelaksanaan program kita yang lalu, kita mencoba menyusun program sekarang ini dengan perubahan-perubahan/tambahan-tambahan seperlunya dari program yang lama.
3. Sekarang saya sampaikan pada penjelasan program baru itu sesudah menerangkan tentang persoalan-persoalan penghapusan, perubahan dan tambahan.
Dalam menyusun program membaginya dalam 5 tuntutan yaitu:
Bagian I: Merumuskan semua hal tentang perjuangan pembelaan hak-hak wanita, meliputi hak-haknya sebagai warga negara, ibu, istri, janda, pemudi, wanita sebagai buruh dan pegawai, syarat-syarat hubungan kerja, pelepasan, cuti dan lain-lainnya, tuntutan-tuntutan jaminan hukum bagi wanita tani di desa untuk hak sama dengan laki-laki menduduki kedudukan sebagai kepala desa, mempunyai hak milik atas tanah sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria atau UU Landreform, tuntutan penghapusan pajak-pajak langsung maupun tak langsung yang dipikul oleh kaum tani termasuk wanitanya, perlunya poliklinik-poliklinik. B.K.I.A.-B.K.I.A., didikan bagi dukun-dukun bayi dsb.
Untuk Gerwani sebagai organisasi massa wanita revolusioner, titik berat perjuangannya adalah membela hak-hak wanita, menuntut penghapusan diskriminasi di seluruh lapangan, yang berarti menuju hapusnya sisa-sisa adat-istiadat feodal.
Bagian II: Terdiri dari 6 pasal, tuntutannya ialah tentang pembelaan hak anak-anak.
Kita mengetahui bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh tiap ibu ialah, anaknya tidak dapat diterima masuk sekolah sekalipun sudah berumur 7 tahun ke atas umpamanya, karena tidak ada gedung sekolah. Di samping itu sekolah-sekolah kejuruan masih tetap tidak banyak, tempat bermain terutama dalam kota-kota besar tidak ada, film-film yang bersifat mendidik bagi anak-anak masih boleh dikatakan tidak ada. Untuk perbaikan-perbaikan semua ini kita memajukan tuntutan-tuntutan.
Bagian III: Mengenai keamanan dan hak-hak kebebasan demokratis Rakyat, berdasarkan keputusan-keputusan MPRS. Gerwani menuntut pelaksanaan penegasan Presiden dalam RESOPIM yang mengatakan sebagai berikut:
............. Tetapi bagaimanapun juga, dengan diperolehnya hasil-hasil baik dalam penyelesaian keamanan di beberapa daerah, maka “keadaan perang" yang pada tanggal 14 Maret 1957 dinyatakan untuk seluruh wilayah Republik sewaktu menghadapi pemberontakan, tidak perlu lagi dipertahankan dalam keseluruhannya. Hak-hak demokrasi bagi Rakyat adalah sebagai jaminan untuk turut serta dalam pembangunan nasional semesta berencana (pasal 28-29).
Bagian IV: Memuat pasal 30 baru, yang berbunyi: Ikut serta aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat serta pengembaliannya ke dalam kekuasaan Republik Indonesia. Juga kita kaum wanita, sebagai bagian dari seluruh Rakyat menuntut pembebasan Irian Barat dan bersama-sama dengan semua golongan aktif berjuang untuk itu.
Bagian V: Memuat soal-soal perdamaian, yaitu tuntutan dilaksanakannya kerangka ketiga Manipol, tentang persahabatan, hubungan-hubungan internasional dan sikap tegas anti-imperialis, dan anti-kolonialis sesuai dengan Manipol, Djarek dan untuk Membangun Dunia Baru.
Sekian pengantar kata saya tentang program perjuangan Gerwani sebagai hasil penggodokan pengalaman-pengalaman dalam melaksanakan program yang lalu. Pengalaman-pengalaman kita susun dan diselaraskan dengan kepentingan-kepentingan kaum wanita pada dewasa ini.
Sebagai penutup uraian, saya ingin menjelaskan hubungannya tri-slogan keputusan Sidang Pleno ke-III DPP dengan program perjuangan untuk masa antara Kongres ini dan Kongres yang akan datang.
Slogan pertama adalah Front Persatuan Wanita. Tadi saya telah mengatakan; bahwa kita menyusun program yang pada dasarnya menjawab persoalan-persoalan untuk diperjuangkan oleh kaum wanita. Untuk mensukseskan perjuangan itu tidak bisa tanpa mempersatukan segenap tenaga wanita yang progresif. Ini berarti, bahwa anggota-anggota Gerwani yang berjumlah lebih dari satu juta orang itu mesti bekerja keras untuk menarik golongan luas wanita dalam perjuangan menyelesaikan tuntutan-tuntutan Revolusi sampai ke akar-akarnya. Dilihat dari sudut jumlah saja umpamanya, wanita dewasa Indonesia ini adalah 1/8 dari seluruh penduduk atau lebih kurang 11,5 juta. Jadi anggota Gerwani belum sampai 10% jumlahnya dari seluruh jumlah wanita Indonesia. Ini mendorong kepada kita untuk dengan sungguh-sungguh menggairahkan persatuan dari segenap tenaga wanita, menarik semua golongan wanita demokratis ke dalam perjuangan pembelaan hak-hak wanita, perjuangan untuk kemerdekaan penuh, demokrasi dan perdamaian.
Wanita buruh, tani, wanita muda, wanita rumah tangga, wanita inteligensia, pendek kata semua saja yang mempunyai cita-cita untuk maju, yang ingin mencapai perbaikan nasib dan ingin membangun dunia indah tanpa penindasan dan penghisapan oleh manusia atas manusia, harus dipersatukan dalam satu front.
Marilah kita laksanakan slogan ini, dengan ulet dan lebih pandai lagi.
Slogan kedua, ialah slogan “Pembangunan Organisasi" adalah erat sekali hubungannya dengan slogan pertama, sebab kuatnya organisasi kita sendirilah yang akan dapat menentukan cara mengatur hubungan baik dengan golongan lain yang dapat meluaskan pengaruh kita ke luar kalangan kita sendiri. Dan organisasi tidak bisa kuat, apabila kita tidak membangunnya secara baik dan tidak mengatur kerapihan pekerjaan, mendidik kader-kader sebanyak mungkin yang ulet, militan dan tahan uji. Adalah satu keharusan pula bagi kita untuk selalu mengambil keputusan-keputusan yang tepat dan melaksanakan keputusan-keputusan itu tanpa ragu-ragu dan dengan penuh tanggung jawab.
Slogan ketiga ialah “Menyelesaikan Tuntutan-Tuntutan Revolusi Agustus '45 Sampai ke Akar-akarnya". Hanya dengan menyelesaikan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus 1945 sampai ke akar-akarnya, yang berarti terus berjuang menghantam mati imperialisme dan feodalisme, kita akan membuka perspektif Revolusi kita yaitu Sosialisme Indonesia.
Dalam 4 hari berkongres ini kita akan mengesahkan Laporan Umum, Peraturan Dasar, Program Perjuangan serta dokumen-dokumen lain. Dokumen-dokumen penting itu adalah senjata baru yang ampuh di tangan tiap anggota Gerwani dalam menanggulangi setiap gejolak situasi baru yang timbul.
Dengan dokumen-dokumen ini sebagai senjata ampuh di tangan, kita menderap tegak memenangkan Program Perjuangan Gerwani.
PROGRAM PERJUANGAN GERWANI
HAK-HAK WANITA:
1. Hak sama dengan laki-laki dalam semua lapangan supaya dijamin, sesuai dengan pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 R.I. yang menjamin kedudukan dan hak sama bagi warga negara wanita dan laki-laki. Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang memungkinkan berlakunya diskriminasi bagi kaum wanita supaya dihapus. Dilaksanakannya Undang-Undang No. 68 tahun 1959 tentang persetujuan Konvensi Hak-Hak politik bagi Wanita.
2. Supaya segera dilaksanakan Undang-Undang Perkawinan yang melindungi persamaan hak wanita dan laki-laki sesuai dengan prinsip-prinsip pasal 16 piagam PBB. Dalam Undang-Undang itu supaya dilarang adanya kawin paksa, perkawinan anak-anak, perkosaan, dan perceraian yang sewenang-wenang terhadap wanita, dan hak anak-anak yang orang tuanya bercerai supaya dilindungi.
3. Hak sipil bagi wanita supaya dijamin dan dilaksanakan, misalnya dalam perkawinan campuran supaya kaum wanita berhak memilih kewarganegaraannya sendiri sesuai dengan Undang-Undang kewarganegaraan.
4. Supaya PP 19 tahun 1952 diganti dengan Peraturan Pensiun Janda dan Yatim Piatu yang adil, dan pengeluaran pensiun supaya dipermudah.
5. Badan-badan seperti BPPPPP (Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian) dan PPPPPP (Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perkawinan) di daerah-daerah supaya diperluas, di mana duduk wakil-wakil dari organisasi wanita yang luas. Pembelaannya supaya merata sampai daerah-daerah.
6. Dilaksanakannya Undang-Undang pokok Kepegawaian dengan segera dikeluarkannya peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Konvensi I.L.O. No. 100 tentang jaminan upah sama bagi buruh wanita dan laki-laki untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dilaksanakannya jaminan hak sama bagi buruh/pegawai wanita dengan buruh/pegawai laki-laki untuk naik pangkat dan menduduki semua jabatan, hak untuk mengikuti segala kursus kejuruan dengan syarat-syarat yang sama dan memasuki segala lapangan pekerjaan.
7. Mendesak dilaksanakannya peraturan Pemerintah yang mengatur cuti hamil bagi buruh/pegawai wanita di lapangan Swasta maupun Pemerintah. Sedemikian rupa sehingga menghilangkan pembatasan-pembatasan dan kesulitan-kesulitan serta birokrasi untuk memudahkan setiap buruh/pegawai wanita mendapatkan cuti dan bantuan selama hamil tua, melahirkan anak, gugur kandung, serta menyusukan anak-anaknya dan cuti haid.
8. Dilaksanakan keamanan dan keselamatan kerja bagi buruh atau pegawai wanita dan diadakannya tempat penitipan bayi yang memenuhi syarat kesehatan. Taman Kanak-kanak, di perusahaan Pemerintah dan swasta dan Jawatan-Jawatan yang banyak buruh atau pegawai wanitanya.
9. Mendesak kepada Pemerintah supaya segera dikeluarkan Undang-Undang yang mengatur hubungan-hubungan kerja yang demokratis antara buruh dan majikan di setiap lapangan kerja. Supaya dilarang setiap bentuk pemecatan sewenang-wenang dan massal yang sering dilakukan terhadap buruh/pegawai wanita, dan segera dibentuknya Dewan Peradilan Pegawai/buruh di semua lapangan kerja.
10. Mengintensifkan dan memperluas koperasi-koperasi buruh di setiap lapangan kerja yang bisa meringankan beban kaum buruh wanita dan para istri buruh.
11. Perlunya segera dihapuskan peraturan-peraturan yang bersumber pada IGO/IGOB untuk mengakhiri diskriminasi mengenai hak-hak wanita dalam jabatan Kepala Desa/Pamong Desa dll. Supaya segera dihapuskannya berbagai macam kerja tanpa dibayar yang pada hakikatnya sama dengan rodi dan pologoro yang sangat memberatkan kaum tani.
12. Mendesak supaya Pemerintah segera mewujudkan otonomi tingkat III yang menjamin ikut sertanya wanita tani dalam Lembaga-Lembaga Pemerintah otonomi tingkat III dan supaya diadakan pemilihan-pemilihan secara periodik.
13. Mengharap para pejabat sungguh-sungguh merealisasi hak milik atas tanah bagi wanita tani atas namanya sendiri seperti yang tercantum dalam pasal 9 UU Agraria No. 5/1960.
14. Pemerintah supaya segera melaksanakan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil dengan cara yang tepat dan merata di semua tingkat daerah dan komposisi Panitia Pertimbangan Kecamatan supaya terdiri dari wakil-wakil tani penggarap baik wanita maupun laki-laki.
15. Mendesak kepada Pemerintah supaya segera melaksanakan landreform secara konsekuen sesuai dengan ketetapan MPRS dan mengikutsertakan wakil-wakil karya wanita dalam panitia-panitia Pelaksanaan landreform dan dalam Badan-Badan Musyawarah karya tani di semua tingkat.
16. Pemerintah supaya mewajibkan lintah darat mendaftarkan diri dan mengharuskan menurunkan bunga uang pinjaman dan hutang-hutang kepada lintah darat yang tidak mendaftarkan harus dianggap tidak sah.
17. Supaya kepada kaum tani, kaum nelayan, tukang pekerja tangan, pedagang kecil diberi bantuan kredit yang murah, mudah, dan panjang oleh Pemerintah. Serta diperbanyak jumlah pasar-pasar dan alat perhubungan yang mudah dan murah terutama di luar Jawa untuk memudahkan pengangkutan, penjualan dan perbelanjaan kebutuhan hidup sehari-hari. Mengusahakan berdirinya koperasi-koperasi Tani dan Nelayan sampai ke desa-desa.
18. Pajak-pajak negara yang sangat memberatkan beban rumah tangga supaya diringankan, tunggakan pajak bumi, setoran paksa, sistem pologoro, rodi supaya dihapuskan dan nasib Pamong Desa supaya diperbaiki.
19. Supaya segera diadakan Undang-Undang Kesejahteraan kaum nelayan beserta keluarganya, dan Undang-Undang Bagi Hasil Nelayan.
20. Segera dilaksanakannya Program Sandang-Pangan dengan diadakan pengendalian harga barang-barang pokok kebutuhan hidup sehari-hari terutama bahan makanan dan pakaian, dengan diadakannya Dewan-Dewan Pertimbangan Distribusi mengikutsertakan wakil-wakil organisasi, terutama Buruh, Tani dan Wanita. Supaya Pemerintah mengambil tindakan tegas dan keras terhadap orang-orang yang melakukan penimbunan dan spekulasi-spekulasi, dan dengan sungguh-sungguh berusaha untuk mencukupi persediaan bahan pokok serta melaksanakan distribusi secara mudah, murah dan merata, dengan jalan melewati koperasi-koperasi, RK-RK, RT-RT.
21. Anggaran belanja untuk kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak supaya diperbesar. Balai-balai pengobatan, klinik-klinik persalinan, biro-biro konsultasi dan BKIA-BKIA (Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak) serta jumlah bidan-bidan supaya diperbanyak sampai ke kecamatan-kecamatan. Pendidikan bagi dukun-dukun bayi serta pendidikan kesehatan Rakyat supaya diperluas dan diadakan peraturan tarif Dokter/Bidan, yang ringan dan harga obat-obatan yang murah, sesuai dengan Keputusan MPRS.
22. Mendesak agar supaya segala bentuk dan perwujudan Kebudayaan dan Kesenian menjadi milik seluruh Rakyat dan menyinarkan sifat-sifat nasional.
HAK-HAK ANAK-ANAK:
23. Anggaran belanja P.D. & K. supaya ditambah. Gedung-Gedung Sekolah yang memenuhi syarat kesehatan, sekolah-sekolah kejuruan supaya diperbanyak, dan usaha pemberantasan Buta Huruf serta meningkatkan taraf kebudayaan nasional diperluas sesuai dengan keputusan MPRS.
24. Bagi para pemuda dan anak-anak supaya ada jaminan untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan bakatnya.
25. Segera diadakan Undang-Undang Wajib Belajar dengan mempersiapkan syarat-syarat pelaksanaannya dan supaya dijamin keseragaman buku-buku pelajaran dengan harga yang murah, mulai dari S.R. sampai Universitas.
26. Taman Kanak-kanak supaya diperluas dan diberi bantuan oleh Pemerintah.
27. Jumlah taman-taman bermain bagi anak-anak diadakan serta diperbanyak.
28. Peredaran film, penerbitan cabul yang mempropagandakan kejahatan dan perang, supaya dilarang dan dijamin perluasan film/penerbitan yang bersifat mendidik, dan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak.
KEAMANAN/HAK-HAK DEMOKRASI:
29. Dilaksanakannya Ketetapan MPRS mengenai pemulihan keamanan dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan dimulai penurunan/penghapusan tingkat keadaan bahaya bagi daerah-daerah yang sudah aman.
30. Hak-hak dan kebebasan demokrasi bagi Rakyat di seluruh daerah-daerah untuk menjamin ikut sertanya Rakyat dalam melaksanakan pembangunan Nasional Semesta Berencana.
KEMERDEKAAN NASIONAL YANG PENUH:
31. Ikut serta aktif dalam perjuangan Pembebasan Irian Barat serta pengembalian ke dalam kekuasaan Republik Indonesia.
PERDAMAIAN:
32. Dilaksanakannya Kerangka Ketiga Manipol mengenai Persahabatan dan Solidaritas Internasional atas saling menghormat dan kerja sama untuk melawan persiapan-persiapan perang dan membentuk satu Dunia Baru yang bersih dari imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
33. Tenaga atom supaya digunakan untuk maksud-maksud damai/pemakaian senjata nuklir yang membahayakan keselamatan umat manusia supaya dilarang.